Bagi warga negara Indonesia, penting memeriksa sistem pemerintah Indonesia sebelum bekerja sebagai Pekerja Berketerampilan Spesifik. IPKOL terkait lowongan, SISKOP2MI terkait pendaftaran pekerja luar negeri, dan E-PMI terkait keberangkatan serta pengelolaan kerja. Penggunaan P3MI dinyatakan opsional, tetapi jika menggunakannya, periksa apakah penyedia jasa penempatan tenaga kerja telah berizin.
Sistem dan tempat pengajuan dapat berubah. Halaman ini adalah panduan untuk memahami urutan persiapan. Sebelum mengajukan, periksa informasi terbaru dari Badan Layanan Imigrasi Jepang, Kedutaan Besar Indonesia di Jepang, Kedutaan Besar Jepang di Indonesia atau Konsulat Jenderal, dan instansi terkait di Indonesia.