Pembaruan Alipay dan WeChat Pay telah ditambahkan sebagai metode pembayaran. Dukungan untuk bahasa Tagalog, Indonesia, Hindi, dan Myanmar telah ditambahkan.

Panduan Pekerja Berketerampilan Spesifik untuk Warga Indonesia

Tanggal pembaruan:2026/5/15

Bagi warga negara Indonesia, penting memeriksa sistem pemerintah Indonesia sebelum bekerja sebagai Pekerja Berketerampilan Spesifik. IPKOL terkait lowongan, SISKOP2MI terkait pendaftaran pekerja luar negeri, dan E-PMI terkait keberangkatan serta pengelolaan kerja. Penggunaan P3MI dinyatakan opsional, tetapi jika menggunakannya, periksa apakah penyedia jasa penempatan tenaga kerja telah berizin.

Sistem dan tempat pengajuan dapat berubah. Halaman ini adalah panduan untuk memahami urutan persiapan. Sebelum mengajukan, periksa informasi terbaru dari Badan Layanan Imigrasi Jepang, Kedutaan Besar Indonesia di Jepang, Kedutaan Besar Jepang di Indonesia atau Konsulat Jenderal, dan instansi terkait di Indonesia.

Hal yang sangat penting di Indonesia
  • Dinyatakan bahwa pemerintah Indonesia sangat mengharapkan lembaga penerima Jepang yang merekrut orang dari Indonesia untuk mendaftar di sistem lowongan dan pencari kerja IPKOL.
  • Dinyatakan bahwa setelah COE diterbitkan, orang tersebut harus mendaftar secara online di SISKOP2MI dan memperoleh nomor ID sebelum mengajukan visa.
  • Dinyatakan bahwa setelah visa diterbitkan, informasi visa didaftarkan di SISKOP2MI, lalu setelah menyelesaikan orientasi sebelum keberangkatan dan sebagainya, E-PMI (kartu pekerja migran) diterbitkan.
  • Dokumen yang membuktikan prosedur di Indonesia telah dilakukan tidak perlu diserahkan dalam berbagai pengajuan izin tinggal di Jepang. Namun, prosedur SISKOP2MI dan E-PMI itu sendiri tetap perlu dikonfirmasi.
  • Otoritas Indonesia menyatakan bahwa pendaftaran IPKOL atau SISKOP2MI dan perolehan nomor ID tidak dikenai biaya.
Alur untuk pergi dari Indonesia ke Jepang
  1. Pastikan telah lulus ujian keterampilan dan ujian bahasa Jepang, atau telah menyelesaikan Program Magang Teknis No. 2 atau 3 dengan baik
  2. Lembaga penerima di Jepang memasang lowongan melalui IPKOL dan sebagainya, lalu orang tersebut melamar
  3. Perusahaan dan orang tersebut mengonfirmasi pekerjaan, gaji, tempat tinggal, isi dukungan, dan biaya yang ditanggung sendiri
  4. Perusahaan dan orang tersebut menandatangani kontrak kerja untuk Pekerja Berketerampilan Spesifik
  5. Lembaga penerima mengajukan COE ke Kantor Imigrasi Regional
  6. Setelah COE diterbitkan, mengirimkannya kepada orang tersebut
  7. Orang tersebut mendaftar di SISKOP2MI dan memperoleh nomor ID
  8. Menyiapkan COE, salinan nomor ID SISKOP2MI, dan sebagainya, lalu mengajukan visa di Kedutaan Besar Jepang di Indonesia atau Konsulat Jenderal
  9. Setelah visa diterbitkan, mendaftarkan informasi visa di SISKOP2MI, menyelesaikan prosedur sebelum keberangkatan, dan memperoleh E-PMI
  10. Berangkat dengan membawa E-PMI dan barang yang diperlukan, lalu masuk ke Jepang
Jika warga Indonesia yang berada di Jepang beralih ke status izin tinggal Pekerja Berketerampilan Spesifik
  • Orang yang berada di Jepang sebagai pelajar internasional, peserta magang teknis, pemegang kegiatan tertentu, dan sebagainya, mengajukan izin perubahan status izin tinggal di Kantor Imigrasi Regional setelah membuat kontrak kerja dengan perusahaan.
  • Otoritas Indonesia menyatakan bahwa ketika orang yang telah menyelesaikan Program Magang Teknis No. 2 atau 3 dengan baik beralih ke status izin tinggal Pekerja Berketerampilan Spesifik di tempat magang yang sama, pendaftaran IPKOL tidak selalu diperlukan.
  • Di sisi lain, dinyatakan bahwa bahkan jika berada di Jepang, warga negara Indonesia perlu menerima penerbitan E-PMI melalui SISKOP2MI untuk bekerja sebagai pekerja asing dengan status Pekerja Berketerampilan Spesifik.
  • Dinyatakan bahwa Kedutaan Besar Indonesia di Jepang terkadang menerima prosedur melalui pos. Jika tinggal di daerah, periksa dokumen yang diperlukan dan apakah pengajuan lewat pos dimungkinkan kepada kedutaan.
Daftar periksa sebelum pengajuan
  • Sudah memutuskan rekrutmen langsung atau penggunaan P3MI, dan jika menggunakan P3MI, sudah memastikan bahwa penyedianya berizin
  • Sudah mengonfirmasi apakah perlu mendaftar di IPKOL
  • Sudah mengonfirmasi urutan pendaftaran SISKOP2MI, nomor ID, dan perolehan E-PMI
  • Tidak diminta biaya yang tidak jelas untuk SISKOP2MI atau perolehan ID
  • Sudah membaca dokumen syarat kerja dalam bahasa yang dipahami orang tersebut dan mengonfirmasi gaji, potongan, tempat kerja, lembur, dan hari libur
  • Bagi yang memerlukan pertimbangan agama, sudah membahas waktu ibadah, makanan, seragam, dan aturan keselamatan serta kesehatan dengan perusahaan
Halaman berikutnya
Tautan resmi